Jumat, 16 Januari 2009

UN SMA & MA Tak Libatkan TPI

Perkembangan Pendidikan di Indonesia belum benar – benar terlihat suatu kemajuan yang begiu signifikan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah.
Salah satu usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah biasanya bersifat konstiusional, demi mendapatkan lulusan dari sekolah yang kompetitif & siap bersaing secara global, Pemerintah menetapkan angka batas minimal kelulusan UAN.
Dalam hal ini, kita tidak akan menemukan pemerintah berusaha untuk memperbaiki mutu pendidikan, melainkan pemerintah sepertinya hendak menjegal generasi kita demi untuk mengejar ketertinggalan dengan Negara lain. Pemerintah telah mengorbankan siswa sebagai Kelinci percobaan dalam penerapan aturan – aturan tentang nilai UAN.
Penerapan aturan standar kelulusan UAN selalu berubah – ubah, dimulai pada tahun 2003 dengan standar nilai 3.0 sampai dengan tahun 2008 kemarin batas nilai kelulusan mencapai 5.25.
Menurut Ketua Badan Standar nasional Pendidikan ( BSNP ) Prof. Dr. Mungin Edy Wibowo, MPd dalam sosialisasi UN di Hotel Novotel Semarang, baru-baru ini menyampaikan. Selain standar kelulusan, ada juga yang berubah dari pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) tahun 2009. untuk SMA & MA, pelaksanaan UN tidak melibatkan TPI ( Tim Pemantau Independen ). Sedangkan keterlibatan TPI hanya pada jenjang SMP / SMPLB, SMK dan MTS. Sebagai gantinya, untuk jenjang SMA / MA dilibatkan secara langsung pihak – pihak dari perguruan tinggi. Keterlibaan perguruan tinggi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Majelis Rektor PTN sebagai Koordinator pada provinsi tertentu. Selanjutnya Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai Koordinator itu membentuk tim kerja UN di tingkat Provinsi. "Penunjukan Koordinator juga berlangsung hingga tingkat Kab/Kota". Pihak Perguruan Tinggi akan mengawali secara langsung pelaksanaan UN hingga di tingkat satuan pendidikan. Diawali dari pengawasan pada proses pencetakan soal sampai pada pendistribusian. Begitu ujian selesai, Lembar Jawab Ujian Nasional ( LJUN ) di kirim ke Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk melakukan scanning. Pengiriman LJUN itu pun diawasi secara langsung oleh pihak Perguruan Tinggi.

Tanggung Jawab
Dengan adanya perubahan pelaksanaan itu, muncul pertanyaan mengapa hanya tingkat SMA dan MA saja yang melibatkan perguruan tinggi??? Menurut Ketua BSNP, diharapkan perguruan tinggi ikut beratanggung jawab atas kualitas pendidikan di tingkat bawahnya.
Nantinya hasil UN dapat digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai seleksi masuk, tidak perlu dilakukan tes yang sama dengan UN akan tetapi lebih pada potensi akademik.
Ketua BSNP mengakui belum ada keharusan untuk system seperti itu. “ Namun paling tidak, pada 2012 hal itu sudah diberlakukan”.
UNNES menjadi perguruan tinggi yang ditunjuk untuk melakukan scanning hasil UN.
Menurut Pembantu Rektor I Prof.Dr. Supriyadi Rusadi, Unnes pernah mengusulkan kepada BSNP untuk menggunakn image processing guna mengoreksi jawaban. Pasalnya, dengan metode seperti itu siswa tak perlu menghitamkan jawaban yang dipilih tapi cukup menyilang.
“Metode ini akan lebih menghemat waktu baik siswa maupun pengoreksi”.
Hanya saja BSNP masih memilih menggunkanan metode lama. Tetapi pihak Unnes sudah mengantisipasi jika nanti ada gangguan pada alat seperti yang biasa terjadi akan diatasi dengan cara manual. Jadi tidak perlu khawatir akan salah koreksi.
Mudah – mudahan peraturan baru ini akan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar: